Vonis Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara Untuk Istri

JABAR EKSPRES – Senin (13/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi mendapat vonis hukuman mati.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pidana vonis mati tersebut di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ucapnya saat di ruang sidang, Senin (13/2).

Puluhan pengunjung bersorak-sorai mendengar putusan Majelis Hakim tersebut. Pada akhirnya mereda ketika Santoso lanjut membacakan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Penilaian hakim telah terbukti sah dan memberikan keyakinan bahwa Ferdy melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim juga meyakinkan bahwa semua unsur dalam aksi tersebut sudah terpenuhi. Terdakwa juga terbukti melakukan usaha menghindari penyidikan.

Ferdy telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 206 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Sang Istri

Pada hari yang sama, Senin (12/3), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana 20 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Perlakuan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana ikut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Putri melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis terhadap istri dari Ferdy Sambo ini dinilai lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Dampak Gempa Turki – Suriah Merenggut Lebih Dari 33.000 Jiwa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan