JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigadir J.
Senin, (13/2/2023) Ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman Mati yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” Bacanya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hakim Wahyu menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan asumsi Ferdy Sambo ikut menembak Brigjen J dua atau tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
Adapun motif pembunuhan terencana tersebut adalah karena Putri Candrawath sakit hati kepada Brigadir J. Berdasarkanrelasi kuasa, hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J melakukan penyerangan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hakim
Hakim Wahyu juga menegaskan tidak ada bukti yang mendukung tudingan Putri Candrawath tentang kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hakim juga menemukan kejanggalan dari tudingan dalam penyerangan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Diantaranya, Putri Candrawathi bahkan berbicara dengan Brigadir J di kamarnya.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga melibatkan anggota kepolisian lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri,” ujarnya.
Ferdy Sambo melakukan pembunuhan Brigadir J pada (8/7/2022) sore. Ferdy Sambo mengaku membunuh asistennya karena kesal telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.