Jukir Ilegal di Kota Bandung Terkuak! Sopir Bus Dipalak Rp 150 Ribu

BANDUNG – Juru parkir (jukir) ilegal di Kota Bandung masih menjadi primadona untuk meraup untung dengan cara pungutan liar (pungli).

Parahnya, keberadaan jukir ilegal di Kota Bandung tersebut masih bebas berkeliaran melakukan pungli tanpa ada tindakan tegas dari pemandu kebijakan yang menimbulkan efek jera.

Belakangan, jukir ilegal menjadi buah bibir di media sosial dan Kota Bandung terkenal dengan pungli yang salah satunya dilakukan oleh jukir tersebut

Keberadaan jukir Ilegal tersebut diungkap oleh Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf.

“Dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan ‘ketok’ harga parkir merupakan juru parkir ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub,” kata Rizky, Senin (13/2).

Diketahui, temuan tersebut, disebabkan karena belum lama ini, ramai di media sosial mengenai bus yang kena getok tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung tepatnya di dekat toko oleh-oleh Kartika Sari, dengan nominal sebesar Rp 150 ribu untuk satu bus.

“Terkait parkir bus yang di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman,” ucap Rizky.

“Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk,” katanya.

Rizky menjelaskan, untuk tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, bagi kendaraan besar seperti bus dikenai biaya sebesar Rp 7.000 per satu jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan pihak aparatur keamanan, guna menindak jukir ilegal di Kota Kembang.

“Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan,” jelasnya.

Kucinga-kucingan dengan Petugas Dishib Kota Bandung

 

Rizky mengaku, ketika penindakan dilakukan, selalu terjadi kucing-kucingan alias kejar-kejaran antara pelaku jukir ilegal dengan petugas.

“Suka kucing-kucingan, di saat kami pergi mereka datang lagi,” imbuhnya.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah Kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan