Ini Dia KUR Bank BJB Terbaru 2023! Simak Infonya

JABAREKSPRES – Kabar baru bahwa Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) di beberapa bank dimulai 2023. Begitu juga dengan Bank Jawa Barat ( BJB ).

Tentunya untuk mengajukan pinjaman KUR dari Bank BJB ini, beberapa syarat harus dipenuhi dan informasi mengenai keuntungan yang didapat.

Tentunya keuntungan pertama yang akan Anda dapatkan dari pinjaman KUR Bank BJB ini adalah bunga yang ringan dan tentunya tidak terlalu berat.

Selain itu, batas atas yang bisa dicapai juga cukup bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Batas kredit bank BJB KUR:

KUR Super Mikro hingga Rp 10.000.000

Usaha Mikro: Rp 10.000.000 – Rp 50.000.000

Bisnis kecil: Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000

Bank menetapkan klasifikasi usaha mikro/kecil sesuai ketentuan yang berlaku. KUR TKI: Tergantung pada struktur biaya, maksimum Rp 25.000.000.

Bank BJB memiliki tujuan yang jelas dalam pemberian pinjaman KUR. Berikut adalah tujuan dari Pinjaman KUR BJB.

Target KUR Bank BJB

  • Perorangan dan/atau perusahaan yang belum bankable tetapi memiliki usaha di sektor ekonomi produktif dan telah beroperasi minimal 6 bulan. KUR Super Mikro tidak memiliki kinerja yang minimal.
  • Saat ini Anda tidak dapat memperoleh jalur kredit lain dan/atau subsidi bunga pinjaman dari program pinjaman lain kecuali KUR-bank bjb, pembiayaan konstruksi, kredit atau sewa kendaraan bermotor roda dua untuk keperluan produksi, pinjaman jaminan hari tua, kartu kredit, kredit resi. Penyimpanan dan pinjaman konsumen untuk kebutuhan rumah tangga dari bank dan lembaga keuangan lainnya sesuai dengan definisi peraturan perundang-undangan.
  • Mengacu pada database yang disebutkan dalam SIKP yang disiapkan oleh kementerian

Tujuan dari pinjaman ini yakni bisa untuk modal kerja, investasi, dan Investasi KUR TKI

Untuk mengambil pinjaman dari KUR Bank BJB tentu saja digunakan seseorang sebagai jaminan. Pinjaman yang dijamin oleh Bank BJB diuraikan di bawah ini.

KUR Kecil dengan jumlah maksimal lebih dari Rp 100 juta dengan menggunakan jaminan:

  • Tanah dan/atau bangunan/tanah kosong dengan sertifikat hak milik: Girik/Akta Tanah/Letter-C, sertifikat kepemilikan tanah biasa lainnya yang sejenis
  • Toko/toko/warung pasar/kios dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGU, SHGB, SHMRS
  • Kendaraan (maksimal kendaraan bermotor roda 6) dengan bukti kepemilikan dari BPKB
  • Mesin/peralatan berat
  • Inventory (khusus untuk calon debitur dengan model kemitraan)
  • Jaminan pribadi dan/atau perusahaan (khusus untuk calon debitur dengan model kemitraan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan