Dapil dan Alokasi Kursi untuk Kota Bandung Berubah, Begini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung merubah daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung merubah daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 nanti.
0 Komentar

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung merubah daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, Selain perubahan Dapil, KPU Kota Bandung juga mengalami perubahan kursi.

Untuk pemilu 2024 nanti dapil Kota Bandung bertambah menjadi 7 dapil. Sedangkan pada pemilu 2019 lalu, Dapil Kota Bandung hanya terbagi dalam 6 wilayah.

Baca Juga:Analis Proyeksikan Kinerja Positif BRI Terus Berlanjut, Targetkan Tembus Rp6.100Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan BRI Raup Laba Rp 51,4 Triliun

“Proses penyusunan dapil itu sebenarnya cukup panjang sampai pada akhirnya keluar keputusan dari KPU RI,” ujar Suharti Ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (10/2).

Suharti menjabarkan, pembagian dapil terbaru sesuai Peraturan KPU No 6 tahun 2023 adalah sebagai berikut.

Untuk Dapil satu dengan wilayah Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Sumur Bandung dengan alokasi kursi delapan.

Sedangkan untuk dapil dua dengan wilayah Batununggal, Lengkong, dan Kiaracondong, memiliki enam alokasi kursi.

Kemudian untuk wilayah dapil tiga adalah Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Mandalajati. Punya delapan alokasi kursi.

Selanjutnya adalah dapil empat Kota Bandung. Terdiri dari wilayah Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Cinambo. Memiliki tujuh alokasi kursi.

Dapil lima yang memiliki enam alokasi kursi terdiri dari tiga kecamatan. Yakni Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Regol.

Baca Juga:Kinerja BRI Diproyeksikan Terdongkrak Efek Holding Ultra MikroBPJS Kesehatan Akan Hapus Kamar Rawat Inap 1,2 dan 3, Diganti dengan KRIS

Untuk dapil enam ada tujuh alokasi kursi. Wilayahnya terdiri dari Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Bojongloa Kidul.

Sedangkan untuk dapil tujuh terdiri dari wilayah Sukasari, Andir, Cicendo, dan Sukajadi. Dapil ini memiliki delapan alokasi kursi.

Suharti menambahkan, proses pembentukan Dapil sebelumnnya telah dikomunikasikan dengan melibatkan partai politik dan unsur lain di Kota Bandung.

Sebelum ditetapkan KPU RI, pada 2022 lalu KPU juga telah menggelar uji publik terkait rancangan dapil tersebut.

“Uji publik melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan arpol juga,” tandasnya. (mg4/yan)

 

0 Komentar