Dosa-dosa Bribda HS Terungkap, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Punya Banyak Catatan Kriminal

JABAREKSPRES – Pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Depok, Bribda Haris Sitanggang (HS) yang juga anggota tim Densus 88, ternyata memiliki banyak catatan kriminal.

Peristiwa tragis yang terjadi pada 23 Januari 2023 sekira pukul 04.40 WIB, di Perumahan Bukit Cengkeh di Cimanggis, Depok ini akhirnya membongkar semua kedok Bribda HS.

Dari keterangan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar diketahui, pelaku ternyata sering melakukan pelanggaran bahkan berulang kali mendapat hukuman.

Pelanggaran yang dilakukannya diantaranya melakukan serangkaian penipuan ke sesama anggota Polri.

Bukan hanya kesesama anggota Polri, bahkan dia juga melakukan penipuan kepada masyarakat.

“Melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” kata Aswin kepada wartawan.

Ternyata hukuman yang diberaikan selama ini tidak membuatnya jera, bahkan dia melakukan kejahatan yang lebih sadis yakni melakukan pembunuhan.

Dari hasil pengembangan Polisi diketahui bahwa motif Bribda HS melakukan pembunuhan, ternyata untuk menguasai barang berharga milik korban, dalam hal ini adalah mobil Avanza B 1730 FZG yang digunakan korban untuk mencari nafkah dengan menjadi taxi online.

Polda Metro Jaya telah menetapkan bribda HS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal, sopir taksi online warga Mekarsari Permai Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, tersangka akan dikenakan sangkaan berdasar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan