HS telah menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022, juga diberi teguran tertulis.
“Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelas Aswin.
Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.
Baca Juga:Link Nonton Film Dear David Gratis Full HD, Legal Tanpa Iklan IndoXXI, Rebahin, LK21, Layarkaca21Link Tes Ujian Bucin Terbaru 2023 Via Google Form untuk Ukur Kadar Kebucinan
“Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ,” katanya. (bbs)
