Siap-Siap! KUR BRI 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Simak Syarat-Syaratnya di Sini

Selain itu, kamu juga bisa memilih program bantuan berupa Kredit Investasi (KI) di mana batas maksimum pinjamannya adalah selama lima tahun.

Program bantuan KUR Mikro BRI ini memberikan suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Dan yang terpenting, kamu tidak akan mendapatkan biaya administrasi.

BACA JUGA: BARU WOY! YouTube Merilis Fitur Live Streaming dan Bisa Menghasilkan Uang, Begini Caranya

Syarat Ikut KUR Mikro BRI

Setidaknya ada empat persyaratan yang haru kamu penuhi untuk bisa mengikuti program bantuan KUR Mikro BRI:

– Kamu harus mempunyai usaha dan bisnis yang layak

– Kamu setidaknya telah menjalankan bisnis minimal selama 6 bulan

– Tidak berada dalam penerimaan dari perbankan kecuali dari kredit seperti KPR, KKB, dan kartu kredit

BACA JUGA: 4 Pinjol Berlimit Sampai Rp80 Juta dan Tanpa Bunga

KUR Kecil BRI

Kalau kamu sudah menjalankan suatu bisnis produktif setidaknya selama 6 bulan, maka kamu cocok mengikuti KUR Kecil BRI.

Yang terpenting, kamu tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KKB dan KPR.

Untuk bisa mengikuti program bantuan yang satu ini, kamu setidaknya memiliki dokumen Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat-surat setara lainnya.

Dalam program ini, kamu bisa mengajukan pinjaman hingga sebesar Rp500 juta lewat dua jenis pinjaman.

Pertama, pinjaman Kredit Modal Kerja. Maksimal masa pinjamannya adalah selama empat tahun.

Kedua, kamu bisa memilih Kredit Investasi (KI) di mana batas maksimum pinjamannya adalah selama lima tahun.

Adapun suku bunga yang bakal kamu dapatkan dari bantuan KUR Kecil BRI ini adalah sebesar 6 persen per tahun. Kemudian, agunan yang bakal bakal kamu terima bergantung pada peraturan bank.

BACA JUGA: Rezeki Hadiah Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Langsung Cair, HALAL!

KUR TKI Bank BRI

Bantuan ini berlaku bagi kamu calon TKI yang akan mengadu nasib ke negara penempatan.

Untuk pengajuan program yang satu ini, kamu harus mempunyai KTP dan Kartu Keluarga, perjanjian kerja dengan penyedia jasa, perjanjian penempatan, paspor, visa, dsb.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan