Penghapusan Jabatan Gubernur Harus Diserahkan Kepada Ahlinya

JABAREKSPRES – Rencana penghapusan jabatan gubernur saat  ini sedang menjadi perbincangan hangat di DPR RI.

Menanggapi rencana itu Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin mengatakan, rencana penghapusan jabatan gubenur merupakan ranah DPR RI.

Menurutnya, wacaca tersebut biarkan berkembang. Sebab merupakan bagian dari demokrasi dalam mengemukaan pendapat.

‘’Jadi biarkan saja, karena itu ranahnya di DPR,’’ ujar Ma’ruf Amin.

Kendati begitu, Ma’ruf Amin menekankan usulan penghapusan jabatan gubenur harus di kaji lebih mendalam oleh para ahli.

Menurutnya, para ahli nantinya akan memberikan keputusan bersama DPR apakah nantinya gubenur akan dipilih langsung atau dipilih oleh DPRD.

Pilihan lainnya adalah, bisa saja jabatan gubenur langsung ditunjuk oleh presiden sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Ma’ruf menilai, wacana penghapusan gubernur sebelulknya telah lama disuarakan. Namun, selalu timbul tenggelam.

‘’Dulu sering disuarakan, mulai dipilih oleh DPRD, hingga ditetap dipilih langsung atau ditunjuk oleh presiden,’’ kata Ma’ruf Amin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR sedang mendalami rencana tersebut.

Menurutnya, penhapusan jabatan gubenur akan memiliki kaitan dengan rencana perubahan Undang-undang Dasar (UUD) 45.

‘’Ini kan sama juga dengan mendorong terjadinya amandemen UUD 45,’’ kata Doli.

Meski begitu, Doli akan mencari tahu semua agenda-agenda yang disampaikan. Sehingga wacara yang dimunculkan akan mendorong perubahan UUD 45.

Dia menilai jabatan gubenur diatur oleh UUD 45. Untuk itu jika ini dihilangkan maka harus ada amandemen terlebih dahulu.

Sebelumnnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar melontarkan kembali wacana penghapusan jabatan gubenur.

Wacana ini mencuat ketika DPR RI merencanakan agenda amandemen UUD 1945 yang berimplikasi pokok-pokok haluan negara mengalami penyesuaian.

Selain itu, mengenai penghapusan gubenur secara langsung, Doli berpendapat, wacana tersebut sebaiknya diserahkan langsung ke pemerintah pusat atau DPRD tingkat provinsi.

Kendati begitu, wacana seperti itu pasti tidak akan mudah diwujudkan. Sebab, pasti akan meninmbulkan pro dan kontra.

Menurutnya, wacana ini hanya akan mengganggu konsentrasi persiapan persiapan pemilu dan menimbulkan ketidakpastian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan