Jabarekspres – Keputusan mengejutkan terjadi pada keputusan hakim pada sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara. Pada sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Sugianto memberikan vonis bebas kepada Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty.
Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung secara virtual itu, menyatakan dakwaan terhadap Irfan tidak terbukti bersalah.
Irfan tidak terlibat dalam unsur penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim pun menilai jika dakwaan pertama mengenai Pasal 378 KUHP tidak terbukti.
“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dakwaan kumulatif,” ucap hakim di PN Bale Bandung, Rabu, (8/2).
Dalam persidangan Hakim menjelaskan bahwa Irfan dan korban yang Bernama Stelly Gandawijaja merupakan hubungan bisnis.
Bisnis antar keduanya sudah berlangsung lama. Sehingga Hakim menilai keduanya sudah saling mengenal dan menjalakan bisnis bersama.
hakim pun menilai jika Stelly, dalam keadaan sadar ketika memberikan aset terkait bisnisnya kepada Irfan dan dakwaan unsur penipuan tidak bisa dibuktikan. Sehingga kasus ini hanya memenuhi unsur perdata.
‘’unsur-unsur penipuan dan perkara ini tidak masuk kedalam tindak pidana melainkan perdata,” katanya.
Selain memvonis bebas, hakim pun meminta agar semua barang bukti yang telah disita agar di kembalikan.
Hakim juga meminta agar Irfan segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.
Irfan beserta istrinya harus segera dipulihkan hak terdakwa baik itu hak ataupun martabatnya.
“Segera memerintahkan terdakwa agar dibebaskan setelah putusan ini dan memulihkan hak terdakwa,” sebut hakim
Hakim pun mempersilahkan kepada para pihak yang tidak sependapat dengan keputusan yang telah disampaikan oleh majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum.
Selain memvonis bebas Irfan, hakim pun memvonis bebas istri Irfan yakni Endang Kusumawaty yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang juga terlibat dalam perkara itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 2 miliar subsider enam bulan pada kasus penipuan dan penggelapan SPBU.