Perluas Objek PBJT, Bapenda Kota Bogor Geber Raperda PDRD

Kemudian, PBJT atas hiburan ditambah satu poin, yaitu bentuk kesenian dan hiburan lainnya di Kota Bogor, yang mempromosikan kebudayaan Sunda tidak dikenakan pajak. Hal ini dalam rangka mendukung raperda kebudayaan seni Sunda.

Disisi lain, lanjut dia, terdapat perluasan objek PBJT atas hotel, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan glamping.

Selain itu, perluasan objek PBJT atas hiburan, yaitu wahana air, ekologi, pendidikan, budaya, salju, permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Adapun untuk tarif pajak konser musik dan sejenisnya turun dari 15% menjadi 10%, tarif bowling turun dari 15% menjadi 10%, tarif permainan ketangkasan turun dari 20% menjadi 10%, tarif panti pijat dan refleksi turun dari 25% menjadi 10%.

Berikutnya, tarif pajak parkir turun dari 35% menjadi 10%, tarif mandi uap atau spa naik dari 25% menjadi 40%, tarif karaoke dan sejenisnya naik dari 30% menjadi 40%, tarif pajak penerangan jalan naik dari 5% menjadi 10%, NJOPTKP untuk peralihan atas dasar jual beli naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta.

Ia menambahkan, ada juga dihapuskannya retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat Kota Bogor, dihapuskannya retribusi pengujian kendaraan bermotor, dihapuskannya retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

“Kemudian, dihapuskannya retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, dihapuskannya retribusi pengolahan limbah cair, dihapuskannya retribusi pelayanan tera atau tera ulang, dihapuskannya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan dihapuskannya retribusi izin trayek,” jelas Syarifah.

“Tapi penambahan objek baru retribusi Kota Bogor yaitu GOR di kecamatan dan penyesuaian tarif pelayanan persampahan atau kebersihan,” imbuhnya.

Untuk naskah akademik dan raperda, terang Syarifah, telah disusun juga tengah diharmonisasi oleh Kanwil Kememkumham Jawa Barat. Setelah ini, pihaknya akan menyampaikan draft raperda ke DPRD Kota Bogor.

“Raperda masuk dalam pembahasan sidang 2 tahun 2023,” cetusnya. (yud)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan