Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES- Bagi kamu siswa calon mahasiswa baru, simaklah artikel cara daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023.

Bagi kamu atau bagi para orang tua siswa yang mengiginkan anaknya untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke perguruan tinggi tenang saja.

Pemerintah melalui KIP Kuliah memeberikan bantuan untuk para siswa calon mahasiswa yang ingin sekolah ke perguruan tinggi tetapi terhambat biaya.

KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah ini merupakan solusi terbaik untuk membantu pendidikan anak menuju kuliah.

KIP ini bisa pergunakan untuk semua jalur masuk SNPMB 2023 (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru).

Seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) atau SBMPTN, serta seleksi mandiri di Universitas.

Lantas kapan dibukanya pendaftaran KIP Kuliah? Untuk mengetahuinya simak saja artikel ini sampai akhir.

Dikarenakan di artikel ini akan terdapat beberapa informasi mengenai KIP persyaratan dan sebagainya.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar  Kuliah

Adapun dibukanya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar  Kuliah sebelumnya yakni pada periode 2022 dari Febuari teapatnya pada tanggal 2 Febuari hingga 31 Oktober 2022.

Nah, untuk tahun 2023 ini kemungkinan pendaftaran akan dilaksanakan di rentang waktui yang sama.

Keputusan ini diharuskan menunggu keputusan terbaru dari

Di periode 2022, pelaksanaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar  Kuliah berlangsung dari 2 Februari hingga 31 Oktober.

Sementara pendaftaran Kartu Indonesia Pintar  Kuliah 2023 kemungkinan bisa sama dengan periode sebelumnya, hanya saja masih perlu menunggu keputusan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.

 

Persyaratan Daftar KIP Kuliah

Dikarenakan belum ada keputusan pasti kapan dibukanya pendaftaran KIP Kuliah oleh Kemendikbudristek, alangkah baiknya kamu melakukan persiapan terlebih dahulu.

Dengan mempersiapkan dokumen serta persyaratannya sebelum mendaftar. Adapun syaratnya adalah:

-Penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar  Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, dan telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

-Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

-Memiliki potensi akademik baik, tetapi terbatas dari segi perekonomian yang dibuktikan dengan dokumen sah dari data kependudukan setempat.

-Siswa mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di DTKS Kemensos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan