Selain itu, ia juga merekrut warga setempat untuk mempercepat penyelesaian pengerjaan tersebut.
“Kami kerja dari jam 8 (pagi) sampai jam 9 (malam), Senin-Minggu gak libur selama 8 bulan, hari raya juga masuk, 17 agustus juga bekerja jadi tidak pernah libur untuk mengejar progres,” kata dia.
Namun hingga pengerjaan kubah utama selesai dan Masjid Al Jabbar diresmikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 30 Desember 2022, sisa tagihan mencapai Rp 6 miliar lebih tak kunjung selesai.
Padahal, informasi yang ia terima Pemerintah Provinsi Jabar telah menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor.
Atas dasar itu, Simson mengaku telah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan konstruksi pelat merah tersebut guna membahas tagihan yang belum dibayar.
Sayangnya, pihak kontraktor tetap enggan menyelesaikan pembayaran.
“Mereka bersikeras tidak mau menyelesaikan sisa tagihan. Katanya bukan tanggung jawab mereka lagi, dan melimpahkan kepada saya. Saya sekarang merasa seperti dikorbankan,” ujarnya.
Akibat sisa tagihan yang tak kunjung dibayarkan pihak kontraktor, Simson pun harus menanggung utang kepada empat vendor rekanannya dalam pengadaan material.
Setidaknya, pengadaan material dari empat vendor tersebut mencapai kurang lebih Rp 5,3 miliar.
“Sisa tagihan kurang lebih Rp 6 miliar, tapi utang saya di luar Rp5,3 miliar. Saya sekarang posisinya sedang akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh 4 Subcon yang mensupport saya dalam pengadaan material scaffolding kubah utama Masjid Aljabar,” beber Simson.
Sejauh ini, Simson juga telah dua kali melayangkan somasi terhadap pihak kontraktor.
Pihaknya masih menunggu itikad baik dari perusahaan konstruksi pelat merah tersebut untuk menyelesaikan sisa tagihan.
“Rp 5,3 miliar itu bagi saya cukup besar. Sedangkan saya tidak dapat apa-apa dari projek ini malah saya mendapatkan utang dari proyek tersebut,” tuturnya.
Namun jika tetap tidak ada niatan baik dan kejelasan dari pihak kontraktor untuk menyelesaikan pembayaran sisa tagihan tersebut, Simson bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah hukum dan juga membongkar material seperti kawat las yang terpasang di kubah utama untuk dikembalikan,” tandas Simson. (bbs)