JABAREKSPRES – Wacana usulan penghapusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Penghapusan jabatan Gubenur kembali mencuat, setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ingin usulkan perubahan undang-undang Pikada ke DPR RI.
Muhaimin mengatakan, usulan ini akan disampaikan ke DPR RI, apakah undang-undang Pilkada tentang pemilihan gubenur bisa di rubah atau tidak.
“Jadi PKB nanti mengusulkan untuk dijadikan pertimbangan, apakah bisa diubah konstitusinya,” kata Cak Imin—sapaan akrab Muhaimin Iskandar kepada wartawan Sabtu (4/2).
Menurutnya, usulan ini segera disampaikan secara resmi sesegera mungkin akan disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) yang ada di DPR RI.
Cak Imin menilai, usulan penghapusan Pilkada untuk Pilgub mempertimbangkan pada efesiesnsi anggaran.
Pilkada yang dilaksanakan secara langsung dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran pemerintah pusat mapun daerah.
‘’Pilkada juga sangat rawan terjadi konflik dan gesekan. Hal ini seperti terjadi pada Pilkada DKI. Jadi ini pelu dikaji oleh DPR,’’ ujar Wakil Ketua DPR itu.
PKB menginginkan untuk Pilgub sebaiknya ditiadakan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) masih bisa dilaksanakan secara langsung.
Cak Imin beranggapan, pelaksanaan Pilgub sangat melelahkan. Terlebih Jabatan Gubenur tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan.
“Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan,” kata Cak Imin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad megatakan adanya usulan tersebut harus melalui kajian mendalam.
Menurutnya apa yang disampaikan Ketua PKB merupakan gagasan yang perlu dilakukan kajian.
‘’Kajian bisa dilakukan meliputi fungsi administratif gubenur sehingga menghasilkan efisiensiensi,’’ kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan tidak sepakat dengan pendapat Cak Imin mengenai penghapusan jabatan gubernur.
Dia menilai, Gubenur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat yang bertugas meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan.
Tugas Gubenur bisa menyampaikan berbagai programn pembangunan nasional dan dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur.