Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Daftar Lowongannya

Jabar EkspresMenjadi pegawai di sektor pemerintahan masih menjadi profesi yang diidamkan sebagian orang. Jika Anda salah satunya, Anda wajib mengetahui daftar lowongan perekrutan CPNS 2023 atau formasi yang tersedia berikut ini.

Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil, yaitu. rekrutmen CPNS atau sekarang sering disebut sebagai CASN 2023 dikonfirmasi akan dibuka pada pertengahan tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan, perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi CPNS 2023 akan dibuka pada pertengahan tahun ini.

“Tengah tahun. Kita pingin lebih cepat dari tahun lalu. Tahun lalu kan telat nih, dari 2022 kegeser ke 2023 eksekusinya sebagian ini kita mau lebih cepat” Ujar Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menurutnya Pembukaan CPNS akan dibuka pada Kuartal 3 atau sekitar bulan Juni 2023. Informasi ini disampaikan kepada awak media di Hotel Grand Sahid Raya, Jum’at 27 Januari 2023.

Daftar Instansi Lowongan Kerja CPNS

Mengenai informasi lowongan apa saja yang akan dibuka, Pemerintah masih fokus pada kebutuhan tenaga kerja di bidang kesehatan dan pendidikan.

Namun, hal ini tidak mengesampingkan peluang dan prioritas bagi talenta digital. Menurutnya, pemilihan pegawai digital merupakan salah satu bentuk perubahan digitalisasi sebagai bagian dari agenda SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).

Formasi lowongan juga akan dipersiapkan untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu” ujar  Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

Lalu apa saja persyaratan untuk mengikuti program Recruitment CPNS 2023 ini? Berikut Syaratnya:

Persyaratan CPNS 2023

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat untuk mengikuti CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

1. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun.

2. Tidak Pernah terlibat tindakan tindak pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan