Terpisah, Kapolsek Tanah Sareal Kompol Surya menambahkan, dalam kasus itu pihaknya langsung bergerak cepat menelusuri dan melacak keberadaan pelaku.
Alhasil, setelah 18 hari penyelidikan, pihaknya merhasil menciduk pelaku AW yang saat itu berada di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pelaku diamankan di kontrakannya di daerah Pabuaran Cibinong Kabupaten Bogor. Namun sepeda motor N-Max sudah dijual pelaku dan saat ini sedang dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (yud/yan).