Waduh, Dua Desa di Kecamatan Sukamakmur Bogor Tak Bisa Bayar Pajak

 

“Kalau saya merujuknya pada bukti kepemilikan leter C-nya yang ada di desa, ada gak atas nama itu (terpidana korupsi). Kalau memang ada atas nama itu harus ada bukti lain gitu. Sehingga kita bisa menyusuri, “ucapnya.

 

Pemerintah Kecamatan Sukamakmur tidak tinggal diam terkait permasalah antara dua desanya dengan kejaksaan terkait kasus BLBI dan sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak itu.

 

“Kalau kita selama masyarakat mengusulkan kita juga sudah mengusulkan untuk membuka pemblokiran masalah pajak. Tapi kan sudah dibalas oleh pihak kejaksaan. Saya mengajukan pemblokiran ke Dispenda. Dari Dispenda mengajukan ke kejaksaan. Balasan dari kejaksaan tidak bisa dibuka menunggu sampai tahap verifikasi,” lanjutnya.

 

Untuk sengketa lahan dengan BLBI ada sekitar 800 hektar. Pihak kecamatan pun tidak mengetahui hingga kapan pemblokiran pajak itu dibuka kembali. Dari kasus itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor mengalami gangguan

 

” Jadi sekarang kita hanya menunggu, harusnya kan pihak sana yang berkepentingan dari kejaksaan karena dia yang harus menyelesaikan sitaan gitu. Sita rampas atau rampas paksa, ” pungkasnya. (SFR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *