2 Cara Cek Tekanan Ban Sebelum Berkendara

BERKENDARA sepeda motor wajib menggunakan perlengkapan berkendara untuk selalu #Cari_Aman di jalan raya, selain itu pengendara juga harus memastikan sepeda motor yang digunakan beraktifitas untuk selalu prima. Salah satu bagian penting yang harus diperiksa sebelum berkendara adalah mengecek dan mengukur tekanan ban sepeda motor.

 

“Ban memiliki peranan penting pada bagian sepeda motor karena dengan keberadaannya pengendara bisa melaju di jalan raya dengan aman dan nyaman. Ban akan berfungsi maksimal jika berada dalam kondisi yang prima, kondisinya yang sudah aus dan kekurangan tekanan angin akan membuat perjalanan kita tidak nyaman dan terganggu,” ujar Ade Rohman selaku Sub Department Head Technical Service PT Daya Adicipta Motora.

 

Ada 2 (dua) cara untuk pemeriksaan dan mengukur tekanan  ban sepeda motor, diantaranya :

 

1.   Pemeriksaan Secara Visual

Pemeriksaan secara visual dilakukan untuk memastikan kondisi ban dalam keadaan baik, tak ada retakan atau sayatan pada dinding ban yang akan mempengaruhi daya tahannya. Lalu pastikan pula tak ada benjolan pada permukaan ban.

 

Selain itu, pemeriksaan secara visual juga untuk memastikan kondisi kembang ban masih dalam keadaan bagus dengan mengecek indikator ketebalan ban. Indikator ketebalan biasanya ditandai dengan lembang segitiga atau huruf TWI (Tread Wide Indicator). Jika permukaan ban sudah sejajar dengan tinggi permukaan indikator, itu artinya ban sudah harus diganti.

 

Pemeriksaan secara visual juga untuk memastikan tidak ada benda tajam seperti paku, jarum dan lainnya yang menancap di permukaan ban.

 

2.   Menggunakan Alat Pengukur Tekanan Ban

Pemeriksaan dapat menggunakan alat pengukur tekanan udara (Tire Gauge) untuk memastikan bahwa tekanan udara masih dalam batas normal, tidak terlalu kencang dan tidak terlalu kempis. Lakukanlah pemeriksaan tekanan udara ban saat kondisi ban dalam keadaan dingin.

 

Setiap jenis motor memiliki standar ukuran tekanan udara yang berbeda-beda. Lihatlah di buku pedoman pemilik kendaraan, standar tekanan ban yang direkomendasikan adalah : Ban Depan 29 Psi – Ban Belakang 33 Psi.

 

Memeriksa tekanan udara periksalah ban secara visual dan gunakanlah alat pengukur tekanan udara ban untuk mengukur tekanan udara sedikitnya sekali dalam sebulan atau setiap saat tekanan angin ban Anda rasakan kurang. Periksalah selalu tekanan udara ban sewaktu ban dalam keadaan dingin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan