Matangkan Draft Raperda, DPRD Kota Bogor Serius Tangani Pinjol Ilegal

Sejumlah Anggota DPRD Kota Bogor dalam Tim Pansus Raperda Pinjaman Ilegal saat menggelar rapat internal untuk merespons dampak dari praktik pinjol ilegal. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
Sejumlah Anggota DPRD Kota Bogor dalam Tim Pansus Raperda Pinjaman Ilegal saat menggelar rapat internal untuk merespons dampak dari praktik pinjol ilegal. (YUDHA PRANANDA/JABAR EKSPRES)
0 Komentar

BOGORPinjaman online atau pinjol ilegal belakangan marak dikeluhkan masyarakat karena merugikan bagi peminjan. Keluhan masyarakat ini mengenai keberadaan pinjol ilegal repanya mendapatkan respons serius dari DPRD Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor melalui Tim panitia khusus (Pansus) inisiatif terus mematangkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol ilegal, Renternir dan Bank Keliling.

Ketua Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama mengaku, pihaknya berencana mengubah judul Raperda tersebut pasca berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Baca Juga:Pinjol Tanpa Jaminan Ini Terdaftar di OJK! Terbukti Membayar hingga Rp 30 Juta, Bagini CaranyaJangan Tergiur dengan Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya di Sini!

“Kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal,” ungkapnya dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.

“Adanya perubahan nama itu juga guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor,” imbuhnya.

Politisi Partai Hanura itu menyebut, peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal atau pinjol ilegal tersebut.

Selain itu, langkah perubahan nama itu juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB University dan pakar hukum dari Universitas Indonesia.

Dampak Pinjol Ilegal Jadi Perhatian DPRD Kota Bogor

Salah satu hal yang mendasari perubahan nama itu juga, sambung dia, adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan menggandeng Badan Amil Zakan Nasional (Baznas) untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.

“Karena memang sudah ada di Kota Malang terjadi suatu kerjasama antara Baznas dan Bank Daerah dalam bentuk Perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman ilegal,” bebernya.

Guna melancarkan proses pembentukan Raperda ini, Sendhy pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar proses pembentukkannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga:Aktivis Banten Desak KPK Tuntaskan Penyelidikan Korupsi Formula E dan Bongkar Dugaan Korupsi Bansos Covid-19Cuma Syarat KTP, Pinjol Legal Cepat Cair hingga Rp 10 Juta  

Sebab, adanya inisiatif atas pembentukan Raperda Pinjaman Ilegal itu sebagai payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal.

0 Komentar