Gunakan BPJS Kesehatan, Heni Akui Tetap Rasakan Pelayanan Maksimal

JABAR EKSPRES – Memberikan jaminan kualitas pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta, menjadi salah satu komitmen dan aspek penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh peserta, maka manfaat BPJS Kesehatan dalam mengurangi beban finansial terkait perawatan kesehatan benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Seperti halnya yang dirasakan Heni Wartini, sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak 2016 dirinya baru pada 2023 ini menggunakan kepesertaannya untuk pengobatan rawat inap karena sakit demam berdarah.

”Setelah saya merasakan manfaatnya, ternyata pelayanannya baik, tidak sulit, saya tidak menemukan kendala saat berobat menggunakan BPJS,” ungkap Heni.

Heni mengakui, sebelumnya memang ada kekhawatiran pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada pasien peserta JKN tidak maksimal. Sebab, sebelumnya banyak beredar isu pelayanan menggunakan BPJS ribet, harus antre lama, kamar selalu penuh, hingga dipulangkan oleh pihak rumah sakit sebelum sembuh.

Namun, semua hal tersebut terbantahkan saat ia merasakan sendiri pelayanan kesehatan saat menjalani rawat inap di RS Dustira, Kota Cimahi.

Alhamdulillah ternyata saat saya masuk IGD RS Dustira, langsung ditangani oleh dokter. Ternyata yang kata orang harus nunggu masuk kamarnya itu berjam-jam hingga belasan jam, itu tidak benar. Saya tanpa harus menunggu lama, langsung mendapatkan kamar rawat inapnya,” tutur perempuan asal Bandung Barat itu.

Tak sampai disitu, Heni juga menceritakan jika dirinya mendapatkan ruang rawat inap yang bersih dan nyaman, serta pelayanan tenaga medis yang cepat tanggap dan ramah.

”Saya tidak merasakan sama sekali adanya diskriminasi karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” terangnya.

Heni juga memanfaatkan adanya petugas BPJS SATU Rumah Sakit yang menemuinya, dengan menanyakan terkait kebijakan atau prosedur penggunaan fasilitas kesehatan di luar domisili.

Sebagai informasi, peserta yang berada di luar domisili, dapat berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali dalam sebulan.

Apabila peserta berada dalam kondisi gawat darurat, maka dapat langsung dilarikan ke IGD RS dimanapun dan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan