Tiga Daerah di Jabar Keberatan Soal Besaran UMK 2023, Ini Daftarnya

BANDUNG – Tiga wilayah di Jawa Barat (Jabar) mengajukan pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Ketiganya yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Purwakarta yang keberatan dengan UMK 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garasadi mengungkapkan, pengajuan dari tiga wilayah tersebut juga sudah sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Jadi di Jawa Barat itu ada 3 wilayah yang industri padat karyanya mengajukan supaya sistem pengupahannya bisa di bawah UMK 2023. Dan ini yang dikejar ke kementerian sekarang. Jadi mereka itu minta ada aturan khusus untuk industri padat karya di sana,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).

Rachmat menjelaskan, sebelumnya untuk industri padat karya di wilayah Jabar, telah mendapatkan suatu kebijakan sistem pengupahan khusus saat kondisi pandemi Covid 19 dari Kemenaker.

Sehingga para industri padat karya di Jabar mampu bertahan selama dua tahun dikarenakan mendapat kebijakan mengenai skema pengupahannya.

“Memang menjadi tekanan berat itu karena industri padat karya di tiga wilayah ini brand-nya ada di luar negeri. Jadi dari dulu juga, mereka itu UMK-nya sudah tidak visible (nyata). Sehingga brand-nya dari luar, tapi pengerjaan produknya di sini. Kalau yang lain enggak ada masalah. Tapi, ada yang tutup ada juga yang tumbuh,” ungkapnya

Pemprov Jabar akan terus patuh terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait dengan pemberian UMK tahun 2023.

“Intinya, karena kita pemerintah daerah, kalau pusat mengeluarkan kebijakan kita akan ikut. Tapi kalau enggak, tetap kita terapkan UMK 2023 sesuai dengan kepgub (keputusan gubernur). Dan kalau melanggar, dari situ diterapkan sanksi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMK tahun 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Dalam surat keputusan itu, untuk Kabupaten Bogor ditetapkan senilai Rp 4.520.212,25. Kemudian Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp 4.464.675,02, dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19.

Sementara kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan