KABUPATEN BANDUNG – Polresta Bandung berhasil membongkar aktivitas pabrik sabu rumahan di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terbongkarnya produksi sabu ini berdasarkan temuan penyidik Sat Narkoba.
“Kami berhasil mengungkap dan menemukan pabrik sabu atau home industri pembuatan sabu di dalam rumah atau yang di sebut Clandestine lab tersembunyi. Tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey ini tahun 2021,” kata Kusworo, Kamis (19/1).
Dia menyampaikan, dua tahun meninggalkan Kabupaten Bandung, pelaku CR bekerja di Bali dan proyeknya pun di klub malam.
“Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari, 8 hari dia tidak langsung bekerja. Tetapi begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” lanjutnya.
Kusworo mngungkapkan, setelah barang pesanan datang, pelaku CR langsung mulai meracik narkoba jenis sabu.
“Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api kemudian metanol sampai cairan aseton. Di antaranya cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api,” ungkapnya.
Kusworo menerangkan, bahan-bahan tersebut didapat dari rekannya CR yang ada di Bali. Kemudian juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet.
Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini didapatkan rekursor dan diracik oleh pelaku CR.
“Total yang kami amankan ini kira-kira tiga ons. Kalau informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri. Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja, kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Kusworo.
Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113 Kamus Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kemudian Pasal 132 dan 129 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (bas)