Leong putu
Nyoblos itu sebaiknya memang terbuka di ruang tertutup dan jangan sampai difoto apalagi divideo. /LP/
Mirza Mirwan
Untuk sekadar informasi. Anggota House of Representatives DPR AS) saat ini hanya 435 orang. Anggota DPR kita 575 orang. Artinya selisih 140 orang lebih banyak di kita. Padahal penduduk kita 50-an juta lebih sedikit dari AS. Betapa mubazirnya APBN untuk menggaji anggota DPR.
Rihlatul Ulfa
Sungguh sulit bagaimana kasus duren tiga bisa terpecahkan/ menggiring mereka semua yg terlibat didalamnya/tangisan di Jambi membawa berkah/ mungkin ada doa ibu yg terselip disana/ autopsi sampai diadakan dua kali/memperjelas bagaimana teka teki itu dinanti/
Er Gham
Dua kali pengalaman nyoblos calon anggota dewan, saya pilih yang saya kenal saja. Misalnya tokoh masyarakat atau artis. Jika tidak ada, saya pilih yang mukanya ‘agak-agak’ enak dilihat. Atau jika tidak ada juga, saya pilih yang namanya unik. Sederhana saja.
Mirza Mirwan
Bung Jimmy, juga Bung Er Gham, belum sepenuhnya paham cara membagi kursi dalam sistem proporsional terbuka. Perasaan, saya pernah menjelaskan bahwa pembagian kursi menggunakan metode Sainte Lague. Jumlah suara dibagi dengan bilangan ganjil: 1,2,3,5,7, dst Bukan dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pemilu 1999 dan 2004. Ilustrasinya begini. Dalam sebuah dapil dengan jatah 8 kursi, misalnya. Penentuan kursi pertama, perolehan suara tiap partai dibagi 1. Hasil bagi terbanyak yang memperoleh kursi pertama. Selanjutnya untuk kursi ke-dua, partai yang sudah memperoleh kursi tadi dibagi 3, sementara partai lain masih dibagi 1. Begitu seterusnya, yang sudah dapat 1 kursi dibagi 3, yang 2 kursi dibagi 5, yang 3 kursi dibagi 7. Sementara yang belum mendapat kursi tetap dibagi 1. Apakah ketua umum parpol boleh melemparkan suara pemilih yang menyoblos partai untuk caleg yang suaranya sedikit? Tidak bisa. Kewenangan menentukan caleg peraih kursi ada di KPU. Suara yang dibagi adalah akumulasi suara untuk partai dan untuk caleg. Dan KPU menetapkan peraih kursi adalah caleg dengan suara terbanyak di partainya. Kalau mendapat kursi lagi ya peraih suara terbanya berikutnya. Memang bisa terjadi, misalnya, amumulasi suara 250000 suara, tetapi peraih suara terbanyak hanya 40000 dan 25000. Kalau misalnya mendapat 3 kursi, kursi pertama untuk yang 40000, ke-2 untuk yang 25000, dan ke-3 untuk peraih suara terbanyak berikutnya. Ribet? Memang.