Padahal saat Pemkab Bandung Barat menang di kasasi, sudah diingatkan supaya jangan dulu membangun di lahan Persil 74 itu karena masih bersengketa dengan ahli waris.
”Silahkan Pemkab Bandung Barat mau melakukan permohonan PK mau 100 kalipun tetap secara aturan pasal 66 ayat 1 UUD No 14 tahun 1985 Junco no 5 tahun 2004 Junco No 3 tahun 2009 MA jadi untuk PK itu hanya satu kali untuk perdata,” ucap Lili
Dia juga menyayangkan pihak Pemda KBB, sebab, seharusnya Pemda bisa menjadi suri tauladan serta contoh yang baik pada putusan pengadilan, bukan membangkang yang menjadi putusan pengadilan.
”Sudah jelas secara yuridis berdasarkan putusan MA bahwa lahan itu dimenangkan ahli waris. Seharusnya Pemda KBB taat hukum. Jangan ada upaya dalih mengulur-ngulur waktu untuk membayar kepada Ahli Waris,” pungkasnya. (mg1)