Jabarekspres – Sejumah resiko kemungkinan akan dihadapi di Sektor Perbankan pada 2023. Hal ini terungkap dari pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengingatkan agar dunia Perbakan di Indonesia perlu waspada dari adanya efek Pandemi hingga nilai Likuiditas Bank.
Menurutnya, dampak dari kondisi ekonomi global akan memberikan tekanan pada kenaikan yield surat berharga, potensi depresi rupiah, dan penurunan nilai likuiditas bank.
Pengawasan kepada dunia perbankan pada nilai penguatan pengaturan akan terus diakuakan untuk mencitakan sektr perbankan yang sehat.
“Kami akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi,’’ ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, (11/1).
Pihaknya juga akan melakukan pengembangan industri perbankan yang sehat dan berintegitas dengan menggunakan early warning system yang berbasis teknologi informasi.
Cara ini merupakan penditeksian lebih awal terkait permasalahan keuangan yang kemungkinan akan dihadapi di dunia Perbankan.
‘’Kita ingi setiap permasalahan tidak berlarut-larut dengan segera diselesaikan dengan baik,’’ cetus Dian.
Selain itu, peningkatan koordinasi juga akan dilakukan bersama Bank Pembangunan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Koodinasi ini dilakukan untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) yang terintegrasi dengan Bank skala besar sebagai bank induk.
‘’Dengan begitu, Keompok Usaha Bank ini nantinya daat memenuhi nilai likuditas dan permodalan, sesuai aturan’’ ujar Dian.
KUB juga bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), serta peningkatan customer base.
Pihaknya juga akan melakukan akselerasi terhadap keberadaan BPR dan BPRS dengan lekukan penggabungan usaha dan pembentukan holding.
Pembentukan Holding ini akan memeberikan peran penting untuk menyehatkan BPR agar lebh kuat dalam melakukan penetrasi pasar dan memiliki nilai likuiditas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
‘’Ini juga akan dilakukan terhadap keberadaan BPRS dengan melakukan dorongan sel liquidation jika tidak mampu mengembangkan terhadap nilai likuiditas,’’ pungkas Dian. (yan).