Duh! Pemkot Bandung Naikkan Tarif Parkir

BANDUNG – Penyesuaian tarif parkir di wilayah Kota Bandung segera diterapkan pada 11 Januari 2023 mendatang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, Sementara untuk sosialisasi sudah dimulai sejak 4 Januari 2023 di berbagai area parkir luar badan jalan (off street).

“Mulai hari ini disemua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi,” kata Rijal pada Rabu 4 Januari 2023.

Dia menerangkan, sosialisasi tersebut bertujuan supaya masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir yang akan diefektifkan dalam waktu dekat.

Rijal menjelaskan, penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Parkir di luar badan jalan.

“Dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022, tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan,” jelasnya.

Rijal memaparkan, untuk penyesuaian, harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir, berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022, tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

“Kendaraan roda empat atau lebih, 1 jam pertama Rp4.000 sampau Rp7.000. Penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000 sampai Rp7.000,” paparnya.

Dilanjutkan Rijal, untuk jasa valet parkir atau VIP, ditambahkan biaya sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 untuk satu kali masuk.

Selanjutnya, bagi kendaraan roda dua, 1 jam pertama tarifnya Rp2.000 hingga Rp5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya yakni sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000.

Selain itu, penyesuaian tarif pun akan diberlakukan untuk harga sewa parkir gedung dan pelataran di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi.

“Kendaraan roda empat atau lebih, 1 jam pertama Rp 4.000 sampai Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 sampai Rp 7.000,” ucap Rijal.

“Untuk jasa valet parkir atau VIP, ditambahkan biaya sebesar Rp 30.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali masuk,” tambahnya.

Rijal melanjutkan, untuk tarif maksimal sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000 dan penyesuaian harga sewa parkir inap sebesar Rp 30.000 sampai Rp 50.000.

“Kemudian bagi kendaraan roda dua, 1 jam pertama Rp 2.000 sampai Rp 5.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 sampai Rp 5.000,” imbuhnya.

“Tarif maksimal sebesar Rp 15.000 sampai Rp 25.000 dan harga sewa parkir inap sebesar Rp 15.000 sampai Rp 25.000. Lalu Grace Periode 3 menit. Untuk denda kehilangan karcis parkir nantinya Rp 25.000 hingga Rp 100 ribu,” lanjut Rijal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan