45 Calon Jemaah Haji Furoda Tertipu, Kerugian Capai Rp 4,6 Miliar

Jabarekspres – Sebanyak 45 calon jamaah haji furoda telah menjadi korban penipuan yang diduga diduga dilakukan oleh PT Al Fatih Indonesia.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Direktur Utama (Dirut) PT Al Fatih Indonesia berinisal RMY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

RMY akan segera menjalani sidang setelah berkas dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar.

“Tersangka RMY kami tahan berdasarkan berkas yang sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu (4/1).

Polda Jabar juga telah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan keterangan kelengkapan dokumen, PT Al Fatih Indonesia sendiri belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara travel ibadah dari Kementerian Agama (Kemenag).

“RMY tidak memiliki izin sebagai penyelenggaraan Ibadah haji Khusus (PIHK), dan Penyelenggara Ibadah haji khusus dari Kemenag,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *