Simak Syarat dan Cara Daftar DTKS Agar Bisa Dapat 3 Bansos Tahun 2023

Jabarekspres.com – Bagi masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bisa mendapatkan 3 bantuan sosial atau bansos tahun 2023 dari pemerintah. Simak syarat dan cara daftar DTKS berikut ini.

Cara daftar DTKS secara online ini tentunya cukup mudah, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan KK.

Apa itu DTKS?

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Untuk terdaftar di DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Sebagai informasi, Pemerintah masih akan menyalurkan dana sejumlah program bansos di tahun 2023, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Mengenai Bansos PKH, BNPT dan PBI JK

Adapun detail mengenai jenis dan besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:

Bansos PKH adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos dengan besaran mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya

Selanjutnya  BPNT merupakan bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok.

Penerima BPNT akan mendapat dana Rp200.000 per bulan selama setahun, yang langsung disalurkan ke Kartu Sembako untuk digunakan membeli kebutuhan pokok di e-warong.

Terakhir, PBI JK adalah bansos yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp42.000 per bulan yang langsung dibayarkan Pemerintah ke tagihan BPJS

Syarat Penerima Bansos 2023

Berikut ini syarat-syarat untuk bisa menerima bansos 2023:

– WNI

– Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin

– Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil

– Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan