Dokter Bagoes ketakutan. Ia lari ke Malaysia. Di sana bersembunyi. Lama-lama buka praktik. Ketahuan. Ditangkap. Dibawa pulang ke Indonesia. Ia langsung dimasukkan penjara di Porong. Ia dihukum 28 tahun tanpa bisa membela. Hukuman itu dijatuhkan in absentia: saat ia dalam pelarian.
Dokter Bagoes bebas lebih cepat dari hukumannya. Ahli penyakit dalam itu meninggal di penjara. Yakni menjelang wabah Covid-19 lalu.
Tinggal dokter Komang yang masih harus lebih sabar menjalani sisa hukuman Jasmasnya.
Jangan-jangan tinggal di Jatim proyek model Jasmas ini masih eksis. Di kota Surabaya sendiri sudah dihapus. Sejak terjadi kasus Jasmas APBD 2016 lalu (terbongkar 2018), jenis anggaran itu dihilangkan. Wali kota (waktu itu) Bu Risma menghentikan Jasmas. Proses jaring aspirasi diganti dengan Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). RT/RW mengusulkan proyek ke lurah. Lurah ke Camat. Camat ke wali kota.
Apakah Jasmas di provinsi Jatim juga akan dihapus? Lalu dari mana anggota DPRD Jatim dapat uang?
Selama ini penghasilan anggota DPRD Jatim sekitar Rp 100 juta/bulan/orang. Kalau unsur pimpinan masih ada tambahannya lagi. Pimpinan apa pun: pimpinan fraksi, komisi, panitia anggaran, pun sampai pimpinan dewan.
Gaji Rp 100 juta itu dianggap tidak cukup. Mereka harus memberi uang ke pemilih. Belum lagi uang saksi di TPS-TPS nanti.
Sahabat Disway yang baru saja bebas dari penjara mengusulkan agar Jasmas dihapus. Itu tidak sehat. Betapa besar anggaran yang menguap. “Katakanlah yang masuk jadi uang komisi anggota DPRD 30 persen dari nilai proyek. Yang 70 persennya pun belum tentu proyeknya ada,” ujarnya.
Kalau Jasmas dihapus dari mana dapat tambahan uang?
“Naikkan saja penghasilan anggota DPRD. Jadi Rp 200 juta,” katanya. “Besar tapi legal,” tambahnya.
Semua anggota DPRD mungkin setuju dengan usul itu. Hanya rakyat yang mungkin akan keberatan. Tapi apalah arti rakyat. Toh sudah mewakilkannya ke mereka. Atau sekali-kali giliran rakyat memikirkan wakilnya: bagaimana agar penghasilan mereka lebih besar lagi. (Dahlan Iskan)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan di Tulisan Edisi 28 Desember 2022: Alat Puruhito