Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

JABAR EKSPRES – Simak syarat umum daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 di tahun depan.

Meski pendaftaran belum dibuka, tidak ada salahnya Anda mengetahui syarat umum dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan agar lolos seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Masyarakat dengan Kriteria Ini Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48

Berikut persyaratan berkas yang harus Anda siapkan sebelum daftar CPNS dan PPPK 2023.

  • Scan KTP asli
  • Pas foto
  • Swafoto
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai asli
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta oleh instansi.
  • Sertifikat Bahasa Inggris.

Setelah itu, silakan penuhi syarat berikut ini agar lolos seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang sebentar lagi akan dibuka.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair

Syarat umum daftar

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
  7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
  9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
  11. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan