JABAR EKSPRES — Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) akan mengadakan rekrutmen CPNS di tahun 2023 nanti. Dalam artikel ini kamu akan menemukan berapa besaran gaji PNS.
Pemerintah akan membuka pendaftaran untuk CPNS 2023 sekitar triwulan pertama di tahun depan. Berarti, kira-kira pendaftaran CPNS akan mulai di antara bulan Januari, Februari, atau Maret 2023.
Kabarnya, CPNS kali ini akan memfokuskan penyediaan pada formasi tertentu. Formasi tersebut di antaranya ialah hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Jika kamu tertarik ingin mendaftar CPNS, ada beberapa kriteria pendaftar yang harus kamu penuhi.
- Pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Jika mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019, ada 4 golongan gaji PNS.
Berikut Kisaran Gaji PNS
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.