BOGOR – Jumlah tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kota Bogor meroket. Sepanjang tahun 2022 tercatat ada sekitar 1.470 kasus dalam bentuk laporan polisi (LP).
Jumlah itu meningkat 400 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2021 silam. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
’’Pada jumlah tersebut, Polresta Bogor sudah menyelesaikannya sebanyak 1.054, atau 71 persen itu selesai,’’ katanya saat dijumpai di Mako Kedunghalang Polresta Bogor Kota, Senin, 26 Desember 2022.
Menurutnya, atas kerja keras yang dilakukan jajarannya mampu menekan angka kejahatan pada tempat umum seperti di jalanan, khususnya aksi tawuran.
Data yang diperoleh, pada tahun 2022 kasus tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Bogor tercatat ada 32 kejadian. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu di angka 48 kejadian.
Namun, untuk jumlah pelaku kejahatan yang tertangkap di tahun 2022 terbilang tinggi. Jumlahnya melonjak signifikan, yakni 421 pelaku. Sedangkan pada tahun lalu jumlah pelaku yang ditangkap hanya 208 orang.
“Kami dibantu dengan semua fungsi di Polresta ini bergerak untuk bisa menekan angka tawuran tersebut, dengan tersangka mencapai 56 dan barang bukti senjata tajam kami berhasil sita,” sebutnya.
Terpisah, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menambahkan, tindak pidana kejahatan dengan modus penipuan di wilayah hukum Kota Bogor meningkat signifikan.
Dirinya menjelaskan, dalam kasus tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yakni konvensional atau korban bertatap muka dengan pelaku dan penipuan daring, dimana korban dan pelaku tidak saling kenal.
Data yang dihimpun, di tahun 2021 tercatat ada 341 LP yang diterima Polresta Bogor Kota. Sebanyak 138 kasus di antaranya dapat diselesaikan.
Kasat Reskrim menyebut, pada 2022 terdapat 604 LP dan pengaduan, dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 339 kasus. “Artinya lebih dari 50 persen atau separuhnya kami berhasil pengungkapan,” terangnya.
Dalam kasus penipuan itu, sambung dia, kerugian yang diderita korban bervariatif. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Menyikapi maraknya kasus penipuan dengan modus daring atau online, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam penggunaan media sosial dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah.