Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta

JABAR EKSPRES –  Masyarakat yang daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa dapatkan insentif Rp4,2 juta dari pemerintah.

Pemerintah akan buka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 pada awal triwulan I tahun 2023.

Pendaftar yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 nantinya akan mendapatkan bantuan insentif senilai Rp4,2 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka? Buruan Daftar di Link Ini

Agar pendaftaran Anda lolos seleksi, pastikan Anda merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 hingga 64 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti pelajar atau mahasiswa.

Kemudian, Anda lakukan pendaftaran secara online melalui situs prakerja.go.id dengan menyiapkan email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masig aktif untuk mendaftar.

Pendaftaran bisa dilakukan bila pihak Manajemen Pelaksana telah membuka pendaftaran di waktu yang telah ditentukan.

Kemudian, ikuti seleksi dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Setelah pengumuman hasil seleksi telah keluar dan Anda dinyatakan lolos seleksi, silakan langsung pilih pelatihan yang Anda minati di mitra Platform digital dan bayar dengan insentif Kartu Prakerja.

Ikuti pelatihan hingga selesai agar Anda mendapatkan insentif senilai Rp4,2 juta dari pemerintah melalui Kartu Prakerja.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cairkan BSU Kemnaker Rp600.000 Akhir Tahun

Setelah itu, beri rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah Anda ikuti di mitra platform digital Kartu Prakerja.

Jika pelatihan dan pemberian rating ulasan, selenjutkan Anda berhak menerima insentif yang akan dicairkan melalui nomor rekening atau e-wallet yang telah kamu sambungkan ke Kartu Prakerja.

Tak hanya insentif pasca pelatihan, Anda juga akan mendapatkan insentif pengisian survey pada program Kartu Prakerja.

Pilihlah pelatihan secara bijak sesuai minat dan kemampuan Anda untuk memperdalam skill Anda pada bidang tertentu.

Insentif yang diberikan tersebut bisa Anda manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau memenuhi kebutuhan wirausaha yang sedang Anda jalankan.*

Baca Juga: Mau Ikut Porgram Kartu Prakerja? Simak Ini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan