Sejumlah Tokoh dan Ulama Desak Pemerintah Pidanakan LGBT, Juga Tolak UU KUHP

BOGOR – Sejumlah tokoh nasional dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya mendesak pemerintah untuk menyikapi serius atas maraknya perilaku menyimpang LGBT dan regulasi terkait.

Hal itu dibahas saat para tokoh itu menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Kota Bogor, Sabtu 24 Desember 2022.

Selain itu, dalam forum itu juga menyikapi isu lain di antaranya, penolakan rencana Pembangunan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bogor di Jl KH Sholeh Iskandar Kota Bogor, menyikapi pengesahan UU KUHP, dan menyukseskan kepemimpinan umat.

“Kepada Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD,” ungkap Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor, Fitrah Ashab, Minggu 25 Desember 2022.

Tak hanya di kota, selama ini para ulama  mengawal masalah LGBT di Bogor. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membuat peraturan daerah dan peraturan Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S).

“Ketiga, kami juga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Bogor agar terus ditindak lanjuti dan disosialisasikan,” sebutnya.

Pihaknya menekankan, dibentuknya pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya, serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor.

Kemudian, sambung dia, pihaknya segera mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya.

“Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia,” serunya.

Dia menambahkan, pihaknya secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung kaum LGBT di Indonesia.

“Tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban dan hak asasi masyarakat,” timbangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan