Saldo DANA Rp 1,2 Juta Gratis dari Pemerintah untuk Driver Ojol! Cek Syaratnya

JABAREKSPRES – Desember 2022 ini ada bantuan saldo DANA gratis dari pemerintah yang dikhususkan untuk para pengemudi ojek online lho!

Saldo DANA gratis dari pemerintah ini disalurkan kepada para driver ojol dalam program Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Untuk mengetahui bagaimana cara dan informasi lengkap seputar bantuan saldo DANA gratis dari pemerintah, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Bantuan dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengenai Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Di dalamnya sudah diatur jika pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum.

Yakni senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan dan UMKM.

Bahkan, bantuan dana yang dikenal dengan sebutan BLT UMKM ini diberikan oleh pemerintah sebagai kompensasi terkait kenaikan harga BBM di tahun ini.

Besaran bantuan dana yang akan diterima oleh para pengemudi ojek online dan UMKM sendiri mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala.

Jadi untuk para driver ojol dan para pelaku usaha, tidak perlu khawatir lagi dalam menghadapi gejolak ekonomi yang makin tidak menentu!

Walau untuk pencairan atau pengambilan bantuan melalui kantor pos, tidak apa-apa karena setelah Anda bisa memindahkannya ke dompet digital DANA.

Sebelum mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Lalu bagaimana cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT ini?

  1. Akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser
  2. Isi NIK dan Kode Verifikasi
  3. Jika sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi
  4. Isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
  5. Isi kode verifikasi
  6. Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN)
  7. Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih
  8. Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan