JABAR EKSPRES – Pemerintah masih membagikan Set Top Box TV Digital gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan terdampak Analog Switch off (ASO).
Sejak diberlakukannya ASO pada bulan April 2022, pemerintah telah membagikan Set Top Box TV Digital gratis sejak bulan Maret 2022.
Hingga saat ini, pemerintah masih membagikan Set Top Box TV digital gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga : ASYIK! Batas Waktu Pencairan BSU Rp600 Ribu Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
Masyarakat yang akan mendapatkan Set Top Box TV digital gratis yaitu masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.’
Oleh sebab itu, masyarakat kurang mampu yang terdampak Analog Switch off (ASO), segera kunjungi posko pembagian Set Top Box gratis di wilayah Anda atau langsung kunjungi kantor kelurahan/desa setempat.
Selain itu, Anda juga bisa hubungi call center di nomor 159 untuk mengambil Set Top Box TV digital gratis.
Namun, sebelumnya pastikan Anda telah melakukan pendafatran untuk mendapatkan bantuan set top box tv digital gratis lewat aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Pakai HP di Link prakerja.go.id
Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis
- Siapkan smartphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
- Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store smartphone Anda.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
- Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
- Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan menyesuaikan dengan sistem.
- Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.
Perlu Anda ketahui, bahwa pemerintah hanya akan membagikan Set Top Box TV digital gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat berikut ini.
Baca Juga : Lirik Lagu Bunda – Melly Goeslaw, Cocok untuk Memperingati Hari Ibu Sedunia 22 Desember
Syarat Penerima STB Gratis
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Memiliki NIK KTP.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
- Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
- Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.*