JABAREKSPRES – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial SM (34) di kediamannya di wilayah Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor.
SM tak berkutik saat diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti (barbuk) sabu seberat 64,66 gram yang disimpan didalam Magicom alias penanak nasi.
Kepala Satnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto melalui Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto mengatakan, SM ditangkap di gudang pekan lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Saudara SM ditangkap karena disangka keras tanpa hak dan melawan hukum telah menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya dikutip Selasa, 20 Desember 2022.
Pada saat penangkapan langsung dilokasi, petugas menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya yang menampung SM, petugas mendapati paket sabu dengan berat 64,66 gram.
“Satu bungkus plastik klip besar Narkotika jenis sabu dan empat bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam magicom yang ada di kamar rumah,” bebernya.
Dari hasil introgerasi, sambung dia, tersangka mengaku barang bukti tersebut titipan temannya berinisial A.
Rencananya tersangka akan melakukan transaksi, sialnya SM kadung ditangkap. Namun diketahui untuk menjual sabu tersebut, SM telah mengantongi upah dari penjualan.
“Dan saudara SM telah menerima uang tunai sejumlah Rp2 juta dari saudara A,” sebutnya.
Saat ini, SM berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan handphone.
“Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini termasuk melakukan pengejaran terhadap A, teman SM yang saat ini masih buron,” tukasnya. (yud/yan).