BANDUNG – Masa tanggap darurat penanganan gempa Cianjur dinyatakan selesai pada Selasa 20 Desember 2022. Saat ini pemerintah daerah sedang fokus pada transisi dari darurat menjadi pemulihan para korban gempa.
Selesainya masa tanggap darurat tersebut, Kepala Pusdalops BPBD Jabar, Hadi Rahmat menjelaskan bahwa langkah selanjutnya dalam penanganan gempa Cianjur akan berfokus kepada transisi darurat pemulihan.
“Jadi nanti sudah menuju pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi tapi lebih kepada beberapa aktivitas yang berkaitan dengan rehabilitasi seperti perbaikan hingga pembersihan puing-puing (bangunan) ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.
Dalam tahapan tersebut, Hadi mengaku bahwa tidak dapat ditentukan terkait dengan jangka waktu. Sebab kata dia segala sesuatunya harus memerlukan adanya perhitungan.
“Karena itu harus memperhitungkan rekonstruksi dan rehabilitasinya membutuhkan beberapa lama dan itu tidak bisa sederhana perhitungannya karena menyangkut baik dari sisi anggaran atau dari sumber daya, dan kesiapan lahannya juga,” imbuhnya.
Sementara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/KEP.420-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Gempa Bumi, Bupati Cianjur Herman Suherman menyebutkan bahwa penetapan status tersebut akan dilaksanakan selama 90 hari mulai dari tanggal 21 Desember 2022 – 20 Maret 2023.
Selain itu, penanganan tersebut juga akan mengunakan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (san)