Jadi pendamping sosial PK ini sifatnya adalah pegawai kontrak. Kontranya satu tahun terhitung dari bulan Januari hingga bulan Desember.
Ketika hasil kinerjanya bagus maka akan diperpanjang 1 tahun berikutnya untuk tahun 2023 untuk poin yang kedua salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas kelanjutan kontra sdmpkh tahun berikutnya dengan penilaian kinerja SDN PKH yang disampaikan dinas atau instansi sosial.
Jadi pihak dinas ataupun instansi sosial di masing-masing Kabupaten ataupun Kota memiliki kewenangan penuh untuk menilai SMPK yang ada di wilayahnya apakah kinerjanya baik atau kinerjanya buruk.
Ketiga seluruh SDM PKH diwajibkan mengisi form kuesioner pada tools SDM paling lambat tanggal 19 Desember Tahun 2022 paling lambat pada pukul 23.59 menit WIB. Jadi para pendamping sosial PK ini juga wajib mengisi kuisioner di aplikasi isdm paling lambat tanggal 19 Desember Tahun 2022.
Penilaian kinerja ditujukan kepada Direktorat jaminan sosial dalam bentuk rekapitulasi excel dengan surat pengantar ditandatangani oleh Kepala Dinas atau instansi sosial paling lambat tanggal 23 Desember.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!