BOGOR – Kasus Mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi hingga kini terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi sebesar Rp 1,7 miliar. Saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Bogor.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menyerahkan barang temuan hasil penyelidikannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Dana tersebut melalui hasil korupsi telah merugikan uang negara yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Barang tersebut diantaranya, alat komunikasi satelit 1 unit, paket rekreasi 15 paket, perlengkapan makanan 68 paket, perlengkapan bayi 57 paket, karung ukuran 60×90 sebanyak 2.900 lembar, sepatu booth BPBD Provinsi Jawa Barat 11 pasang, matras 50 lembar, rangka besi tenda keluarga sebanyak 1 set.
Lampu Emergency sebanyak 10 set, Diregen 5 buah, perlengkapan kesehatan keluarga 5 paket, paket sandang 3 paket, selimut 72 lembar, Velbet 3 buah dan selang sedot air 5 meter.
“Barang yang dimaksud adalah hasil penyelidikan atas kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka, tim penyidik Kejari menemukan saat melakukan penggeledehan di rumah sumardi, “ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada media, Selasa (13/12).
Sebelumnya, Sumardi ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Agustus 2022 lalu. Setelah itu tersangka meninggalkan Bogor menuju pulau Sumatra dibantu oleh saudaranya.
Tersangka Sumardi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TG). (sfr)