Ada Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah, Penuhi Syarat Ini!

JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang ingin mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, segera penuhi syarat berikut ini.

Pemerintah membagikan Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat kurang mampu dalam rangka migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off (ASO) di tahun ini.

Pembagian Set Top Box ini akan menyasar kepada keluarga rumah tangga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos 2022.

“Apabila ada televisi masyarakat yang belum bisa menerima siaran digital oleh karena belum tersedia Set Top Box bagi keluarga miskin, Kemenkominfo akan melayani sedapat mungkin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sebagaimana Jabarekspres.com mengutip dari ANTARA.

Anda bisa mengambil Set Top Box gratis tersebut di posko respons cepat penanganan bantuan STB atau bisa menghubungi pusat informasi di 159.

Berikut beberapa syarat sebagai acuan bagi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo di tahun ini.

Syarat penerima STB gratis

  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak Analog Switch off (ASO).

Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box gratis melalui aplikasi Cek Bansos.

  • Siapkan handphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store handphone Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
  • Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akanmenyesuaikan dengan sistem.
  • Pilih jenis bantuan yang Anda butuhkan, Anda bisa pilih STB gratis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan