Cek Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis di Sini

JABAR EKSPRES – Simak ini syarat dan cara daftar agar jadi penerima Set Top Box gratis dari pemerintah di bulan Desember 2022.

Sejak bulan April lalu, pemerintah sudah mengaktifkan Analog Switch off (ASO) yang mendakan bahwa pemerintah sudah mulai mensosialisasikan migrasi dari siaran TV analog ke TV digital.

Sementara itu, per tanggal 2 November 2022, pemerintah sudah mulai mengaktifkan ASO di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Dengan begitu, pemerintah melalui Kominfo tengah menyalurkan Set Top Box gratis bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.

Bagi masyarakat kurang mampu dan memenuhi syarat berikut ini bisa berkesempatan mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo.

Syarat Penerima STB Gratis
  • Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin.
  • Memiliki NIK KTP.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki perangkat televisi model lama yang belum bisa menangkap siaran digital.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tahun 2022.
  • Sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Menteri Sosial.
  • Tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat tersebut, Anda berhak mendapatkan Set Top Box gratis di bulan ini.

Berikut cara mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo, agar masyarakat yang membutuhkan bisa segera menikmati siaran TV digital.

Cara Daftar Jadi Penerima STB Gratis
  • Siapkan smartphone dan pastikan memiliki koneksi pada internet.
  • Install aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store smartphone Anda.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah selesai menginstal, silakan pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Pilih “Tambah Usulan” yang tertera pada aplikasi.
  • Kemudian, nama calon penerima, NIK KTP, KK, dan status akan menyesuaikan dengan sistem.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, seperti STB gratis.

Pengambilan Set Top Box gratis dapat dilakukan melalui posko pengambilan STB gratis di wilayah masing-masing, atau bisa melalui kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan