Setelah penangkapannya di tahun 2011 silam, pengadilan Indonesia akhirnya memberikan hukuman 20 tahun penjara untuknya pada tanggal 21 Juni 2012. Pada saat itu, jaksa menyatakan Umar Patek bersalah atas keenam tuduhan. Selama persidangan, ia meminta maaf kepada keluarga korban. Hingga akhirnya pada 7 Desember 2022 kemarin, Umar Patek mendapatkan pembebasan bersyarat.
Banyak pihak yang merasa keberatan akan hal ini. Salah satunya ialah Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, yang mengatakan “Kami akan terus mengirimkan perwakilan untuk memastikan pemantauan ketat Umar Patek .” Lanjutnya lagi, Richard mengatakan “Saya rasa ini akan menjadi hari yang sangat berat bagi Australia”.
Selain itu, pada bulan Agustus 2022, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, juga mengatakan bahwa ia hanya merasa jijik dengan tindakan Patek. Pembebasannya yang lebih awal juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang berduka.
Ratusan penyintas dan pelayat dari korban pengeboman tersebut berkumpul di Bali dan Australia untuk memperingati 20 tahun serangan teror yang paling mematikan di Asia Tenggara tersebut.