ADA APA DENGAN RKUHP KITA?

Jika berangkat dari pengesahan aturan tersebut yang disahkan menjadi undang-undang pada hari Rabu kemarin, nyatanya sepuluh pasal kontroversial itu juga masuk dan include didalam Undang-Undang Kitab Hukum Pidana baru tersebut. Artinya tidak ada pembahasan yang serius oleh DPR RI dari bulan Agustus kemarin sampai hari ini dimana secara resmi telah sah menjadi Undang-Undang. Hal itu dapat diamini bukan tanpa dasar, faktanya dari Empat Belas Pasal Krusial tersebut sebagian diantaranya disepakati menjadi bagian dari pasal RKUHP.

Adapun empat belas pasal krusial yang dibahas pada bulan Agustus lalu diantaranya, Pidana Adat, Pidana Mati, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Meiliki Kekuatan Gaib, Ternak Yang Merusak Kebun, Contemp Of Court, Penodaan Agama, Penganiayaan Hewan, Mencegah Kehamilan dan Mengugurkan Kandungan, Aborsi, Gelandangan,Perzinahan, Kumpul Kebo Dan Perkosaan.

Sementara Sepuluh pasal yang menajadi sorotan yang telah sah menjadi bagian dari pasal KUHP baru yang diantaranya, Penghinaan terhadap Kepala Negara yang diatur dalam pasal 218, pasal Makar diatur dalam pasal 192-193, pasal Penghinaan Lembaga Negara diatur dalam pasal 349-350, pasal Demo tanpa pemberitahuan dituangkan dalam pasal 256, Berita Bohong diatur di pasal 263, hukuman terhadap Kejahatan Korupsi menjadi dikurangi diatur dalam pasal 603, pidana Kumpul Kebo diatur dalam pasal 413, menyebarkan ajaran Komunis dalam pasal 188, pidana Santet dituangkan dalam pasal 252 dan yang terakhir pidana tindakan Vandalismen diatur dalam pasal 331.

 

Berlaku Tiga Tahun  ke Depan

 

Tentu dari pemaparan diatas kita bisa melihat hampir setengah dari bagian pasal-pasal krusial yang kemudian disahkan menjadi undang-undang baru nyatanya juga termasuk kedalam pasal-pasal krusial pada pembahsan sebelumya. Artinya dalam hal ini memang tidak heran kalau masih banyak penolakan dan pengecaman dari pengesahan RKUHP ini.

Bagi penulis, walaupun RKUHP telah disahkan, masih ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk mencari solusi untuk meluruskan pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Apalagi undang-undang hukum pidana ini baru akan diberlakukan tiga tahun sejak tanggal disahkan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 624 KUHP baru. Tujuannya jelas, bahwa agar konsekuensi logis dari setiap perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal RKUHP ini dapat diterima secara rasional dan yang paling penting tidak mengesampingkan nilai-nilai dasar pembentukan Undang-undang secara Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan