JabarEkspres.com – Densus 88 geledah kamar kos terduga teroris di Kabupaten Sukoharho, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut dilakukan di kamar kos milik seseorang dengan inisial DU alias JJ.
Adapun penggeledahan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Desember 2022. Lebih tepatnya, di Dukuh Ngruki RT 01 RW 16, Desa Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Drama Menegangkan Piala Dunia 2022, Kemenangan Sangat Pahit bagi Jerman hingga Jepang Memang Nasib Buruk bagi Tim Eropa4 Aplikasi Terpercaya untuk Investasi, Ayo Investasi Mumpung Harga Emas Sedang Tinggi, Cek Selengkapnya di Sini
Dalam penggeledahan tersebut Densus 88 Antiteror menemukan beberapa benda, salah satunya buku iqra.
Kendati demikian, penggeledahan yang dilakukan selama satu jam itu tidak menemukan benda-benda berbahaya.
“Densus 88 menemukan buku kecil iqra dan tidak ada barang membahayakan,” kata Hadi usai menjadi saksi dalam penggeledahan itu.
Menurut dia, buku-buku tersebut ditemukan di dalam dan di atas lemari.
Hadi mengaku mengenal sosok terduga teroris DU bukan warga Desa Cemani, melainkan warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dijelaskan pula bahwa DU tinggal di Cemani Sukoharjo ini hanya indekos. Kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan asli warga Kota Surakarta (Solo).
DU bekerja setiap hari sebagai penjual buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Baca Juga:OJK Bersama Industri Jasa Keuangan Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Gempa Bumi di Cianjur dan SekitarnyaJangan Kaget! Dengan Nonton YouTube Kini Bisa Dapat Saldo DANA Tambahan Gratis Sebesar Rp140 Ribu, Begini Tips Rahasianya
Ia mengatakan bahwa Densus 88 menangkap DU di jalan, atau saat yang bersangkutan akan berjualan buah di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Selain menangkap DU, Densus juga menangkap terduga teroris berinisial P (43), warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya menangkap M (43), warga Kelurahan Parangnjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian menangkap YH (51), warga Dukuh Sanggrahan Makamhaji Kartasura Sukoharjo.
Hingga sekarang, belum ada keterangan selanjutnya terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror ini.
Dengan kata lain, belum ada penjelasan pasti dari pihak Densus 88 Antiteror apakah DU tersebut merupakan teroris atau bukan.***
