Mantan Napi di Bapas Kelas II Bogor Digodok Cara Berbisnis, Ini Jenis Keterampilannya

DAPAT PELATIHAN: Sejumlah klien pemasyarakatan di Bapas Kelas II Bogor bersama Pimpinan Bapas Kelas II Bogor dan PT Beliver Karya Indonesia usai penandatanganan kontrak kerjasama. (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
DAPAT PELATIHAN: Sejumlah klien pemasyarakatan di Bapas Kelas II Bogor bersama Pimpinan Bapas Kelas II Bogor dan PT Beliver Karya Indonesia usai penandatanganan kontrak kerjasama. (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

KOTA BOGOR – Sebanyak 15 mantan narapidana (napi) atau klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor mendapat pelatihan bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Pelatihan diberikan oleh PT Beliver Karya Indonesia.

Kepala Bapas Kelas II Bogor, Teolina Saragih menjelaskan, para klien pemasyarakatan yang mengikuti program tersebut berlangsung selama 15 hari di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“15 klien pemasyarakatan ini adalah klien yang bebas bersyarat dan yang menjalani asimilasi rumah dan 15 klien pemasyarakatan ini akan menjadi pilot project pelatihan ini,” katanya usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Beliver Karya Indonesia pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga:PTU Staking Tambah Benefit Baru, Gratis Langganan Layanan Streaming untuk Menonton Pesta Bola Dunia 2022SUKSES! Trik Dapat Rp 3 Juta Saldo DANA Gratis dari APK DANA, 5 Detik Cair

Dia mengaku, memberikan keterampilan kepada klien pemasyarakatan baik itu bidang kemandirian maupun bidang kepribadian merupakan tugas yang diemban pihaknya selama ini.

Dengan begitu diharapkan mereka bisa menjadi manusia seutuhnya di masyarakat, bisa produktif, mandiri dan tidak mengulangi pelanggaran hukum lagi.

“Jadi, dengan ini kami bekerja sama dengan PT Beliver Karya Indonesia dalam hal pemberian keterampilan dan kemandirian pada sejumlah bidang untuk membuat mereka hidup mandiri. Mendapatkan penghasilan serta bisa menjadi contoh sehingga mereka bisa menjadi orang yang produktif yang berguna di masyarakat, diterima di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022,” bebernya.

Nantinya, pihaknya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) tetap akan memonitor, mengawasi, membimbing, dan mengingatkan para klien tentang segala hal yang terkait dengan keberadaan mereka.

“Meski jumlah PK kita hanya 34 orang dan harus membimbing 2600-an klien di tiga wilayah meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, namun PK-PK ini tetap semangat dan aktif,” sebutnya.

Sementara itu, CEO PT Beliver Karya Indonesia, Gabriel Frederich Lourence menuturkan, pelatihan untuk para klien-klien Bapas itu untuk menanamkan sebuah ilmu baru dengan harapan dapat menjadi modal usaha bagi masing-masing klien.

“Yang terpenting adalah untuk menyembuhkan mereka secara mental,” tegasnya didampingi Presiden Direktur PT. Beliver Karya Indonesia, Betania Eden Thenu.

0 Komentar