SUMEDANG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di Kabupaten Sumedang sesuai dengan target berkat partisipasi perempuan.
Hal ini dilakukan dengan melibatkan Kelompok perempuan yang menjadi anggota Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan)
Percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia terus dikebut tak terkecuali di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Hasilnya menunjukan progres yang cukup signifikan khususnya pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) yang melibatkan kelompok perempuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Iim Rohiman mengatakan, pelaksanaan program PTSL dilaksanakan di enam Kecamatan.
‘’Yaitu ada di Kecamatan Conggeang, Paseh, Tomo, Ujungjaya, Cisarua, dan Buahdua,” jelas Iim dalam keterangannya, Minggu, (26/11).
Menurutnya, untuk melakukan koordinasi, selain kelompok perempuan, BPN kabupaten Sumedang melibatkan juga warga, aparat desa, Babinkamtibmas dan unsur terkait.
Dia menjelaskan, untuk tugas Puldatan yaitu membantu Tim PTSL-PM Kantor Pertanahan untuk kegiatan pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data yuridis.
Kelompok Perempuan ini berperan aktif melakukan tugas sesuai dengan arahan BPN. Bahkan hal ini sebagai perwujudan kesetaraan dalam pembangunan.
Selain itu, keterlibatan para perempuan dalam keanggotaan Puldatan merupakan bentuk pemberdayaan.
Dengan begitu, akan memperkuat diterapkannya kesetaraan hak atas tanah bagi kalangan perempuan.
Tentu dengan keterlibatan banyak pihak, kata dia, terjadi peningkatan yang signifikan baik dari segi kuantitas maupun kualitas dari PTSL itu sendiri.
“Diharapkan dengan adanya partisipasi warga sebagai Puldatan akan lebih meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan PTSL-PM,” jelasnya.
Untuk diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor-kantor pertanahan di sejumlah kabupaten/kota hingga saat ini terus bergerak serentak menyukseskan program PTSL-PM.
Iim menghimbau kepada suluruh masyarakat di Kabupaten Sumedang agar mengurus sertifikasi tanahnya dalam bentuk program PTSL yang sudah diatus oleh pemerintah pusat.
Program PTSL ini akan memberikan kemudahan dan pengurusan sertifikasi tanah, sehingga tanah yang dimiliki mempunya ketetatapan hukum berdasarkan kepemilikan.
Suksesnya program ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. (***/yan)