Kasus Perundungan Marak Terjadi, Sistem Pendidikan Ada yang Salah?

BANDUNG – Kasus perundungan anak yang kerap terjadi di lingkungan Pendidikan menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak UNPAD Antik Bintari mengaku, pada sistem pendidikan nasional di Indonesia, sudah ditekankan aturan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

“Tiga dosa besar dalam sisi pendidikan nasional di Indonesia yakni perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual,” kata Antik kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Jumat (25/11).

Pesan yang selalu disampaikan Mendikbudristek atau akrab disapa Nadiem itu, menurut Antik harus betul-betul jadi fokus perhatian.

“Beliau berulang-ulang menyampaikan pesan, perlu sekali awarenes untuk lembaga pendidikan dari mulai paud sampai perguruan tinggi,” ujarnya.

Tiga dosa besar yang seharusnya tidak terjadi, namun sampai sekarang masih terjadi dan tak sedikit dilakukan oleh siswa di lingkungan sekolah, seperti kasus perundungan yang ada di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Kasus anak SMP di Kota Bandung yang mendapat perundungan oleh teman sebayanya, sempat jadi perhatian publik sebab korban terekam video dirundung sampai pingsan.

“Apalagi setahu saya, kasus kemarin itu sekolahannya bording school, dengan asumsi dugaan orang awam seperti saya sekolahan bagus, biaya mahal, fasilitas memadai tapi bisa terjadi perundungan,” ucap Antik.

Dia melanjutkan, atas terjadinya peristiwa perundungan tersebut, artinya hingga saat ini masih terdapat ruang-ruang kosong yang sebetulnya perlu tetap ada dalam pengawasan guru di lingkungan sekolah.

“Apakah itu menggunakan CCTV untuk teknisnya. Tapi secara substansi, pembelajaran etika dan moralitas menurut saya sangat kurang,” imbuh Antik.

Menurutnya, pembelajaran etika dan moralitas harus menjadi perhatian dan diaplikasikan oleh para guru sebagai tenaga pendidik.

“Bagaimana memperlakukan sesama manusia yang baik, kemudian bagaimana cara menghargai. Itu mata pelajaran yang mana masuknya?,” tanya Antik.

“Kalau itu tidak secara spesifik dalam bahan pengajaran, guru pada prinsipnya harus punya kewajiban untuk selalu memberikan pendidikan moral tersebut,” tambahnya.

Antik memaparkan, mengenai tiga dosa besar yang tidak boleh terjadi di dunia pendidikan nasional Indonesia, sebetulnya sudah ada kebijakan pemerintah yang mengatur hal itu melalui Program Sekolah Ramah Anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan