JABAREKSPRES.COM – Bencana gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur pada Senin (21/11) lalu terjadi sangat tiba-tiba, membuat semua orang tidak bisa mengantisipasinya. Termasuk bagi kaum Muslim yang akan melakukan ibadah sholat dalam kondisi darurat. Dengan segala keterbatasan dilokasi bencana, timbul pertanyaan apakah boleh sholat dengan pakaian kotor dan terkena najis, dalam artikel ini akan diuraikan bagaimana hukum yang mengatur hal tersebut.
Dengan keadaan darurat bencana, kewajiban untuk melakukan sholat fardhu tidak bisa ditinggalkan. Sementara akses untuk mendapatkan pakaian bersih atau air untuk mensucikan diri sangat terbatas bahkan tidak ada.
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, dijelaskan dalam al-Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (Q.S. al-A’raf (7):31).
Dalam hadis Nabi kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah Saw. bersabda: Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi [HR Muslim].
Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah:
1) Kotoran dan muntah manusia;
2) Air mani dan wadi;
3) Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan;
4) Bangkai hewan;
5) Anjing dan babi.
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain.
Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah.
Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian.
Dalam fikih disebutkan kaidah: kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang (al-dharuratu tubihu al-mahdzurat).
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Islam memberikan kemudahan apalagi dalam kondisi darurat. Namun hal ini tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berusaha terlebih dahulu memenuhi syarat sahnya sholat.
Karena kondisi darurat bisa dimaklumi dan diperbolehkan bila memang benar-benar terdesak dan tidak ada jalan lain.