Oleh: Ateng Kusnandar Adisaputra
KASUS pinjaman online (pinjol) kembali terjadi, kali ini korbannya adalah 311 orang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University, dengan total kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Kasus pinjol ilegal yang menimpa mahasiswa IPB University sedang ditangani oleh Polres Bogor. (Jabar Ekspres, Jebakan “Batman “ Pinjol Ilegal, Jumat, 18 November 2022). Sebelumnya pernah terjadi seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah. Ada juga kasus driver ojek online yang meninggal bunuh diri akibat stres ditagih oleh debt collector pinjol di fintech.
Manfaat Pinjol
Melalui kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang begitu pesatnya, berbagai hal yang sebelumnya serba sulit dan memerlukan waktu demikian lama, sekarang ini rasanya semua hal bisa diraih dengan mudahnya dan serba cepat.
Salah satunya terkait dengan kebutuhan keuangan, baik untuk kebutuhan yang sangat mendesak maupun untuk kebutuhan permodalan. Biasanya masyarakat apabila memerlukan kebutuhan keuangan mendatangi bank atau koperasi, dengan menerapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah.
Saat ini, setiap orang dengan mudah bisa mendapatkan pinjaman uang melalui platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau pinjaman online, dengan persyaratan yang sangat mudah dan tidak terlalu rumit. Melalui persyaratan seperti: KTP, Kartu Keluarga, dan slip gaji, setiap orang dapat mengajukan pinjol sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masalah keuangan dan untuk kebutuhan permodalan.
Dari mulai awal pengajuan sampai pinjaman cair dan diterima oleh entitas peminjam (borrower), prosesnya sangat cepat hanya memerlukan waktu sekitar 24 jam, menurut pengakuan seorang teman yang pernah pinjam uang melalui pinjol.
Yah, kinerja yang cukup membanggakan dan bisa dikatakan pelayanan yang sangat prima dari manajemen pinjol ini. Dengan berkaca dari pelayanan pinjol yang serba cepat ini, selanjutnya direspon sangat antusias oleh berbagai kalangan masyarakat, tua dan muda ramai-ramai memanfaatkan pinjol ini, bagaikan ketibanan durian runtuh.
Sebenarnya tujuan keberadaan pinjol ini sangat positif sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi dengan penggunaan teknologi.